Standar Pelayanan Perkara Pidana Cepat (Tipiring)

No. SK: W13.U2/3921/OT.01.3/X/2021

  1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. Data/identitas para pihak

  1. Penerimaan dan pemeriksaan berkas perkara dari penyidik menyerahkan berkas perkara ke Panmud Pidana
  2. Penunjukan Hakim
  3. Penunjukan PP
  4. Penyerahan berkas ke Hakim
  5. Proses persidangan
  6. Input data SIPP dan penomoran perkara pencatatan dalam register input (manual)
  7. Pengisian blangko putusan
  8. Penyampain salinan putusan kepada Penyidik, JPU, Terdakwa dan Lapas dan minutasi berkas perkara
  9. Menyerahkan berkas minutasi
  10. Menginput amar dan tanggal putusan ke dalam SIPP
  11. Menginput pertimbangan hukum dan e-doc ke dalam SIPP
  12. Menginput tanggal minutasi di SIPP dan dicatat dalam register manual
  13. Menyerahkan berkas ke bagian hukum

1 hari kerja sejak penerimaan berkas


Tidak dipungut biaya

Petikan Putusan

Siwas : https://siwas.mahkamahagung.go.id

Email : pnsleman@yahoo.co.id

Surat : ke Pengadilan Negeri Sleman Jl. KRT. Pringgodiningrat No 1 Beran Sleman


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store