Standar Pelayanan Pengelolaan Surat Masuk

No. SK: W13.U2/3921/OT.01.3/X/2021

  1. Surat masuk dengan alamat Pengadilan Negeri Sleman

  1. Menerima surat masuk dan membuat tanda terima surat masuk
  2. Memindai (scan) serta menginput ke dalam register surat masuk di aplikasi PTSP
  3. Menyerahkan surat ke Ketua/Wakil Ketua untuk dilakukan disposisi melalui aplikasi PTSP
  4. Membaca surat dan mengisi disposisi kepada Panitera atau Sekretaris melalui aplikasi PTSP
  5. Membaca surat dan disposisi ke Panmud/KSUP atau user PTSP lainnya
  6. Membaca disposisi dan menelaah scan surat melalui aplikasi PTSP
  7. Mengisi jenis Pelaksanaan pada aplikasi
  8. Mengambil surat pada bagian umum dan keuangan
  9. Mendistribusikan surat yang telah didisposisi oleh pimpinan ke bagian masing-masing serta mencetak lembar disposisi untuk dilampirkan pada surat dan arsip
  10. Menerima surat masuk

Waktu penerimaan 10 menit per surat

Penyelesaian 1 ha


Tidak dipungut biaya

Tanda terima surat yang telah ditandatangani

Siwas : https://siwas.mahkamahagung.go.id

Email : pnsleman@yahoo.co.id

Surat : ke Pengadilan Negeri Sleman Jl. KRT. Pringgodiningrat No 1 Beran Sleman


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store