Standar Pelayanan Perkara Pemohonan / Gugatan / Verzet dan Derden Verzet
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta / Pengadilan Negeri Sleman

Pemohon/Penggugat/Kuasanya menerima bukti pembayaran panjar perkara, Pemohon/Penggugat/Kuasanya menerima satu Salinan Pemohonan/Gugatan yang sudah diberi Nomor Perkara

Standar Syarat Dan Prosedur Pendaftaran Perkara Perdata Gugatan / Permohonan Secara E-Court
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta / Pengadilan Negeri Sleman

Pemohon / Penggugat / Kuasanya menerima bukti pembayaran panjar perkara, Pemohon / Penggugat / Kuasanya menerima nomor perkara yang dikirimkan melalui email, untuk pengguna lain berupa akun untuk mendaftarkan perkara