Standar Pelayanan Permohonan Eksekusi Pengosongan Atas Pembelian Barang Hasil Lelang

No. SK: W13.U2/3921/OT.01.3/X/2021

  1. Permohonan secara tertulis oleh Pemohon Eksekusi atau kuasanya dengan melampirkan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum
  2. Surat Permohonan berisi : (1) Identitas Pemohon dan Termohon
  3. Surat Permohonan berisi : (2) Domisili para pihak
  4. Surat Permohonan berisi : (3) Petikan risalah lelang
  5. Surat Permohonan berisi : (4) Uraian singkat duduk permasalahan dan alasan permohonan
  6. Surat Permohonan berisi : (5) Objek permohonan
  7. Surat Permohonan dilampiri dengan : (1) Petikan Risalah
  8. Surat Permohonan dilampiri dengan : (2) Sertifikat Hak Milik atas satuan rumah susun atau Hak Atas Tanah yang dilelang, jika tidak Surat Keterangan dari Kepala Kantor Lelang menganai alasan tidak diserahkannya Sertifikat tersebut
  9. Surat Permohonan dilampiri dengan : (3) Bukti identitas pembeli lelang
  10. Surat Permohonan dilampiri dengan : (4) Bukti pelunasan harga pembelian
  11. Surat Permohonan dilampiri dengan : (5) Putusan putusan perlawanan atau surat surat lain (apabila ada)

  1. Permohonan Eksekusi
  2. Telaah terhadap permohonan eksekusi dituangkan pada resume
  3. Apabila hasil resume telaah eksekusi permohonan dapat dilaksanakan, maka dilakukan penghitungan panjar biaya eksekusi untuk pembayaran
  4. Peringatan eksekusi (Aanmaning)
  5. Penentuan harga limit tanah yang dilelang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan hasil apraisal dari Penilai Publik
  6. Apabila tenggang waktu terlampaui, dan tidak ada keterangan atau pernyataan dari pihak yang salah tentang pemenuhan putusan, maka sejak saat itu pemohon dapat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menindak lanjuti permohonan eksekusi tanpa harus mengajukan permohonan ulang dari pihak yang menang (Pasal 197 ayat 1 HIR/Pasal 208 ayat 1 RBg)
  7. Sita Eksekusi (executorial beslaag)
  8. Dalam hal melaksanakan pengosongan ( Eksekusi riil), hari dan tanggal pelaksanaan ditetapkan setelah koordinasi dengan aparat keamanan
  9. Sebelum Eksekusi pengosongan, terlebih dahulu dilakukan peninjauan lokasi tanah atau bangunan yang akan dikosongkan dengan melakukan pencocokan (konstatering)
  10. Pemberitahuan Eksekusi pengosongan kepada termhon eksekusi
  11. Pemohon Eksekusi menyiapkan gudang penampungan guna menyimpan barang mili, termohon eksekusi dalam waktu yang ditentukan, atas biaya permohon
  12. Setelah pengosongan selesai dilaksanakan, tanah atau bangunan yang dikosongkan, maka pada hari itu juga segera diserahkan kepada permohon eksekusi atau kausanya yang dituangkan berita acara penyerahan, denagn dihadiri oleh aparat

30 (Tiga Puluh) Menit di meja PTSP


Tahap selanjutnya sesuai standar waktu di SOP

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sleman Nomor: W13.U2/2659.A/HK.02/VII/2020



Tanda terima surat permohonan, bukti pembayaran panjar perkara

Siwas : https://siwas.mahkamahagung.go.id

Email : pnsleman@yahoo.co.id

Surat : ke Pengadilan Negeri Sleman Jl. KRT. Pringgodiningrat No 1 Beran Sleman


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store