Standar Pelayanan Pendaftaran Perpanjangan Penahanan Penyidik (Kepolisian/Jaksa) ke KPN atau JPU ke KPN

No. SK: W13.U2/3921/OT.01.3/X/2021

  1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. Data Identitas para pihak

  1. Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas
  2. Membuat penetapan perpanjangan penahanan
  3. Mengoreksi dan Paraf penetapan perpanjangan penahanan ke Panmud
  4. Mengoreksi dan Paraf penetapan perpanjangan penahanan ke Panitera
  5. Penandatanganan penetapan ke KPN/WKPN
  6. Mencatat ke Register perpanjangan penahanan
  7. Penyerahan penetapan perpanjangan penahanan
  8. Penyimpanan arsip penetapan perpanjangan penahanan

Maksimal 2 hari


Tidak dipungut biaya

Penetapan penahanan Ketua Pengadilan Negeri

Siwas : https://siwas.mahkamahagung.go.id

Email : pnsleman@yahoo.co.id

Surat : ke Pengadilan Negeri Sleman Jl. KRT. Pringgodiningrat No 1 Beran Sleman


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Perpanjangan Penahanan Penyidik (Kepolisian/Jaksa) ke KPN atau JPU ke KPN"