Pelayanan Pengambilan Barang Bukti Tilang secara drive thru
Pelayanan Pengambilan Barang Bukti Tilang Non Tunai
Layanan yang diberikan Jaksa Pengacara Negara untuk menjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara kepada anggota masyarakat yang meminta
Layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan pemberian jasa hukum kepada Instansi Pemerintah atau Lembaga Negara atau BUMN atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk bertindak sebagai Kuasa Pihak dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus
Layanan yang diberikan bidang PB3R untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak/pemiliknya sesuai dengan amar Putusan Pengadilan dengan cara datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
Layanan bagi masyarakat yang ingin melaporkan tentang adanya suatu Tindak Pidana yang terjadi di lingkungannya.
Pemanggilan Saksi Secara Langsung
Pengawasan Pembebasan Bersyarat
Wajib Lapor Terpidana Pembebasan Bersyarat (PB)
Layanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk layanan kejaksaan melalui satu pintu dan Penerimaan Surat
Layanan laporan dan aduan masyarakat melalui aplikasi SP4N-Lapor
Layanan yang diberikan bidang INTEL untuk penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat
Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah
Pelayanan Pengambilan Barang Bukti