Pengawasan Pembebasan Bersyarat

  1. Membawa Surat Keputusan dari Instansi Terkait (Lembaga Pemasyarakatan)
  2. Membawa foto 4 x 6 (2 lembar)
  3. Membawa buku wajib lapor dari Lembaga Pemasyarakatan

  1. Terpidana wajib lapor didampingi oleh petugas lapas mendatangi PTSP untuk melapor perihal pembebasan bersyarat atas dirinya
  2. Petugas PTSP memberitahukan kepada staff Pidsus
  3. Selanjutnya, Petugas PTSP mengantarkan ke seksi tindak Pidana Khusus
  4. Staff Pidsus menerima dan meminta persyaratan perihal wajib lapor
  5. Staff Pidsus menandatangani buku wajib lapor dalam satu bulan sekali dan membuat daftar hadir wajib lapor.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pengawasan Pembebasan Bersyarat

<meta charset="utf-8" />

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

Jl. DI. Panjaitan By Pass No.15, RT.15/RW.7, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur


Email = pengaduan.kejarijaktim@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengawasan Pembebasan Bersyarat "