Pelayanan Hukum

  1. Menerima Laporan dari Masyarakat terkait gugatan/tergugat tanah.
  2. Membawa kelengkapan surat-surat.
  3. Menyiapkan buku Pos Pelayanan Hukum
  4. Membuat telaahan
  5. Membuat laporan kepada pimpinan

  1. Tamu Melapor
  2. Tamu mengisi computer elektronik serta tamu difoto
  3. Melakukan Input Data komputer Aplikasi E-Office dan mengirim ke Komputer Kasi Datun
  4. Mengantar tamu ke ruang koordinasi
  5. Kasi Datun/JPU menerima tamu di ruang koordinasi
  6. Kasi Datun menerima tamu di ruang koordinasi

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan yang diberikan Jaksa Pengacara Negara untuk menjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara kepada anggota masyarakat yang meminta

  1. Diterimanya tamu 
  2. Data Identitas tamu di buku tamu manual dan buku tamu elektronik beserta foto 
  3.  Laporan masuk di computer aplikasi E-office Kasi Datun 
  4. Tamu menunggu diruang tunggu tamu 
  5.  Menerima tamu di Pos Pelayanan Hukum 
Email : Pengaduan.kejarijaktim@gmail.com 

Email : datunknjakartatimur@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum"