Wajib Lapor Terpidana Pembebasan Bersyarat (PB)

  1. Membawa surat keputusan pembebasan bersyarat
  2. Membawa surat P-52
  3. Membawa surat lapor diri dari Bapas

  1. Terpidana Pembebasan Bersyarat memastikan membawa semua surat/dokumen persyaratan lengkap
  2. Terpidana Pembebasan Bersyarat datang ke loket wajib lapor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
  3. Terpidana Pembebasan Bersyarat memberikan dokumen persyaratan kepada petugas wajib lapor
  4. Petugas wajib lapor memverifikasi dokumen persyaratan
  5. Petugas wajib lapor melakukan foto kepada terpidana pembebasan bersyarat melalui aplikasi
  6. Petugas wajib lapor tanda tangan pada surat lapor diri dari Bapas
  7. Petugas wajib lapor menyarankan agar Terpidana Pembebasan Bersyarat mengisi survei pelayanan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

Dimulai sejak Terpidana Pembebasan Bersyarat memberikan dokumen persyaratan kepada petugas wajib lapor

Tidak dipungut biaya

Wajib Lapor Terpidana Pembebasan Bersyarat (PB)

Email : pengaduan.kejarijaktim@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Wajib Lapor Terpidana Pembebasan Bersyarat (PB)"