Pelayanan Laporan dan Aduan Masyarakat Melalui SP4N-LAPOR Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

  1. Data diri pelapor (dapat dirahasiakan)
  2. Foto/Scan Surat/Tangkapan Layar bukti pendukung aduan

  1. Masyarakat menyampaikan laporan yang ditujukan kepada instansi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
  2. Laporan diterima secara berjenjang melalui hierarki tertinggi yakni Kejaksaan Agung
  3. Petugas Operator SP4N-Lapor meneruskan kepada Kepala Seksi Intelijen untuk menerima arahan terkait tanggapan yang akan disampaikan kepada Pelapor
  4. Petugas Operator SP4N LAPOR menanggapi/menjawab laporan yang diterima melalui aplikasi SP4N LAPOR
  5. Pelapor dapat menanggapi jawaban apabila belum mendapatkan jawaban yang memuaskan atau informasi yang disampaikan belum dapat dimengerti

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan laporan dan aduan masyarakat melalui aplikasi SP4N-Lapor

Layanan laporan dan aduan masyarakat melalui aplikasi SP4N-Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laporan dan Aduan Masyarakat Melalui SP4N-LAPOR Kejaksaan Negeri Jakarta Timur"