Jaksa Masuk Sekolah

  1. Surat permohonan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) secara resmi yang ditujukan kepada Pimpinan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
  2. Sekolah termasuk dalam sekolah yang dijadwalkan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Klungkung untuk diberikan JMS
  3. Peserta JMS adalah: Sekolah Dasar (SD)/sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat, Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat

  1. Membuat Permohonan secara tertulis
  2. Pemohon mengajukan surat permohonan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) secara resmi yang ditujukan kepada Pimpinan Kejaksaan Negeri Klungkung
  3. Pimpinan memberikan disposisi ke bidang Intelijen untuk dilaksanakan oleh Kepala Seksi Intelijen untuk ditindaklanjuti
  4. Kasi Intelijen menindaklanjuti dengan mengkoordinasikan waktu, tempat dan materi kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan pemohon
  5. Pelaksanaan kegiatan

Pelayanan dilaksanakan saat jam kerja:

Senin s/d Jumat pada jam kerja antara pukul 08.00 s/d 16.00 WIB.



Tidak dipungut biaya

Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah

Tamu dapat langsung datang ke kantor menyampaikan saran dan pengaduan maupun keperluan dan melengkapi data pada Pos Penerimaan Hukum dan Penerimaan Pengaduan masyarakat (PPH dan PPM) dengan dibantu petugas PPH dan PPM.

Website Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kejari-www.jakartatimur.kejaksaan.go.id

Aplikasi layanan pengaduan online pada website dan LAPOR SP4N.

Email: pengaduan.kejarijaktim@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jaksa Masuk Sekolah"