Penyuluhan/Penerangan Hukum

  1. Pemohon berasal dari Pemerintah Daerah
  2. Surat permohonan Narasumber secara resmi yang ditujukan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan Narasumber secara resmi yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
  2. Pimpinan memberikan disposisi ke Kepala Seksi Intelijen untuk dilaksanakan, Kepala Seksi Intelijen memberikan disposisi kepada Kasubsi atau Jaksa Fungsional untuk ditindaklanjuti
  3. Kasubsi atau Jaksa Fungsional menerima disposisi Kepala Seksi Intelijen untuk ditindaklanjuti dengan mengkoordinasikan waktu, tempat dan materi kegiatan dari pemohon
  4. Pelaksanaan kegiatan

  1. Maksimal 3 x 24 jam 
  2. Pelayanan dilaksanakan saat jam kerja: Senin s/d Kamis pukul 08.00 s/d/ 16.00 Jumat pukul 08.00 – 16.30 WIB

Tidak dipungut biaya

Layanan yang diberikan bidang INTEL untuk penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat

  1. Tamu dapat langsung datang ke kantor menyampaikan saran dan pengaduan maupun keperluan dan melengkapi data pada Pos Penerimaan Hukum dan Penerimaan Pengaduan masyarakat (PPH dan PPM) dengan dibantu petugas PPH dan PPM. 
  2. Website Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kejari-www.jakartatimur.kejaksaan.go.id 
  3. Aplikasi layanan pengaduan online pada website dan LAPOR SP4N. 
  4. Email: pengaduan.kejarijaktim@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyuluhan/Penerangan Hukum"