Pengembalian Barang Bukti

  1. Putusan Inkracht, Identitas/Surat Kuasa

  1. Pemilik asal/yang dikuasakan datang ke PTSP Kejaksaan Negeri Jakarta Timur membawa KTP/Identitas Diri dan dokumen terkait barang bukti
  2. Melengkapi formulir identitas diri dan terdakwa yang berkaitan dengan barang bukti
  3. Petugas meneruskan formulir kepada petugas barang bukti
  4. Petugas barang bukti memproses pengambilan barang bukti bersama jaksa eksekutor
  5. Penandatanganan Berita Acara (BA-20) dan penyerahan barang bukti

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan yang diberikan bidang PB3R untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak/pemiliknya sesuai dengan amar Putusan Pengadilan dengan cara datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

Call Center Pengambilan Barang Bukti dapat menghubungi :

081399257885

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Barang Bukti"