Pengambilan dan Antar Barang Bukti

No. SK: KEP-34/M.1/Cr.5/05/2024

  • Administrasi
    1. Bagi penyandang disabilitas akan dilayani oleh petugas PTSP khusus penyandang disabilitas.

  • Pengambilan Barang Bukti Secara langsung:
    1. 1. Tamu yang datang ke kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan ditanyakan keperluannya oleh petugas keamanan/security dan kemudian diarahkan ke PTSP. 2. Menyerahkan Kartu identitas ke petugas PTSP dan mengisi buku tamu 3. Menyerahkan berkas kelengkapan pengambilan Barang Bukti: - Foto Copy KTP/SIM/ NPWP/BPJS Pemohon - Surat Kuasa bermaterai (jika pengambilan Barang Bukti dikuasakan) 4. Petugas PTSP memberitahu petugas Barang Bukti dan menyerahkan kelengkapan berkas pengambilan Barang Bukti 5. Petugas Barang Bukti melakukan validasi kelengkapan berkas dan membuat Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20). 6. Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20) di tandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pemohon dan saksi. 7. Penyerahan Barang Bukti kepada Pemohon (di dokumentasikan). 8. Setelah kepentingan tamu selesai, Petugas PTSP mengembalikan kartu identitas
  • Pengantaran Barang Bukti:
    1. 1. Masyarakat melakukan WhatsApp ke kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta menyampaikan keperluannya dan mengirimkan foto identitas KTP/KK 2. Mengirim bukti Surat Putusan Pengadilan Tinggi dari Jaksa yang sudah di berikan sebelumnya ke yang berhak/pemilik via WA. 3. Pesan akan di teruskan kepada petugas barang bukti dan petugas melakukan validasi kelengkapan berkas dan membuat BA-20. 4. BA di tanda tangani JPU, Saksi, dan Staf Barang Bukti 5. Petugas mengantarkan barang bukti kepada pihak peminta. 6. Mengisi Formulir pengambilan barang bukti menyerahkan fotokopi identitas KTP/KK 7. BA di tanda tangani pemilik atau Penyerahan Barang Bukti (didokumentasikan)

Pelayanan dilaksanakan saat jam kerja, yaitu:

-Senin s.d Kamis pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB (Istirahat pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB);

- Jumat pukul 08.00 s.d. 15.30 WIB (istirahat pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB)

- Selama istirahat layanan tetap buka;

   - Sabtu Minggu Libur.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengambilan Barang Bukti

1. Tamu dapat langsung datang ke kantor menyampaikan saran dan pengaduan maupun keperluan dan melengkapi data pada Pos Penerimaan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH dan PPM) dengan dibantu petugas PPH dan PPM.

2. Melalui Kotak Saran dan Pengaduan.

3. Surat Pengaduan dapat dikirim ke alamat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jl. Sukonandi No. 6 DKI Jakarta.

4. Aplikasi layanan pengaduan pada website dan LAPOR SP4N

5. Hotline melalui WA: 0895335555758.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Hotline melalui WA: 081211925074