No. SK: KEP-34/M.1/Cr.5/05/2024
Pelayanan dilaksanakan saat jam kerja, yaitu:
-Senin s.d Kamis pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB (Istirahat pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB);
- Jumat pukul 08.00 s.d. 15.30 WIB (istirahat pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB)
- Selama istirahat layanan tetap buka;
- Sabtu – Minggu Libur.Tidak dipungut biaya
Pelayanan Pengambilan Barang Bukti
1. Tamu dapat langsung datang ke kantor menyampaikan saran dan pengaduan maupun keperluan dan melengkapi data pada Pos Penerimaan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH dan PPM) dengan dibantu petugas PPH dan PPM.
2. Melalui Kotak Saran dan Pengaduan.
3. Surat Pengaduan dapat dikirim ke alamat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jl. Sukonandi No. 6 DKI Jakarta.
4. Aplikasi layanan pengaduan pada website dan LAPOR SP4N
5. Hotline melalui WA: 0895335555758.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store