Bantuan Hukum

  1. Surat permintaan pendampingan dari instansi BUMN/BUMD/ Pemerintah
  2. Surat laporan (Permintaan MoU/Permintaan SKK/Permintaan kegiatan negosiasi)
  3. Koordinasi dengan pihak Pemerintah/BUMN/BUMD untuk dilakukan Permintaan MoU/Permintaan SKK/Permintaan kegiatan negosiasi

  1. Tamu Melapor
  2. Tamu Mengisi di computer elektronik serta difoto
  3. Melakukan Input Data Identitas Tamu Pada Aplikasi E-Office dan mengirim ke Komputer Kasi Datun dan Kajari
  4. Menerima data tamu dari e-office
  5. Staf Datun mengantar tamu keruang koordinasi
  6. Kasi Datun menerima tamu diruang koordinasi

Jangka waktu penyelesaian 5-30 menit

Tidak dipungut biaya

Layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan pemberian jasa hukum kepada Instansi Pemerintah atau Lembaga Negara atau BUMN atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk bertindak sebagai Kuasa Pihak dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus

  1. Diterimanya Laporan. 
  2.  Mengisi buku Pos Pelayanan Hukum. 
  3. Mengisi buku R.DATUN.2. Mengisi data di buku Pos Pelayanan Hukum. mengisi data di buku R. DATUN.2 
  4.  Melaporkan ke pimpinan 
  5. Tamu menunggu di ruang koordinasi 
  6. Petunjuk penerimaan Tamu untuk dibuatkan laporan kepada Kajari Jakarta Timur
  7. Untuk kemudian dibuatkan laporan pendampingan Pemerintah/BUMN/BUMD 
Email : Pengaduan.kejarijaktim@gmail.com 

Email : datunknjakartatimur@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Hukum"