Jangka waktu penyelesaian pelayanan
terhitung dari penyerahan berkas persyaratan
Pembayaran tilang dibayarkan sesuai dengan slip tilang (denda dan biaya perkara), sedangkan untuk biaya pelayanan tidak dipungut biaya (gratis)
Pelayanan Pengambilan Barang Bukti Tilang Non Tunai
Email : pengaduan.kejarijaktim@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store(Tidak Ada)