Pelayanan Pengambilan Barang Bukti Tilang Non Tunai

  1. Membawa Identitas Asli
  2. Membawa Surat Tilang Asli
  3. Membawa Bukti Pembayaran Tilang Asli

  1. Pelanggar tilang memastikan membawa semua surat/dokumen persyaratan lengkap
  2. Pelanggar tilang datang ke loket tilang Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk menyerahkan surat tilang asli dan bukti pembayaran asli agar mendapatkan nomer antrian
  3. Petugas tilang memverifikasi surat tilang beserta slip pembayaran yang masuk berdasarkan nomor antrian pelanggar
  4. Petugas tilang melakukan pencatatan register pengambilan barang bukti tilang
  5. Petugas tilang memanggil pelanggar tilang melalui pengeras suara berdasarkan nomor urut untuk kemudian menyerahkan BB tilang kepada pelanggar tilang
  6. Petugas tilang menyarankan agar pelanggar mengisi survei pelayanan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

Jangka waktu penyelesaian pelayanan terhitung dari penyerahan berkas persyaratan

Pembayaran tilang dibayarkan sesuai dengan slip tilang (denda dan biaya perkara), sedangkan untuk biaya pelayanan tidak dipungut biaya (gratis)

Pelayanan Pengambilan Barang Bukti Tilang Non Tunai

Email : pengaduan.kejarijaktim@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengambilan Barang Bukti Tilang Non Tunai "