Pertimbangan Hukum

  1. Surat laporan dari Pemerintah/BUMN/BUMD
  2. Apakah laporan dari Pemerintah/BUMN/BUMD sebagai tergugat atau penggugat.
  3. Membawa telaahan dan membawa dokumen terkait.
  4. Membuat laporan ke pimpinan sebagai pertimbangan sebagai pendampingan pelayanan (LO) atau (LA)

  1. Tamu Melapor
  2. Tamu mengisi buku tamu computer elektronik serta difoto
  3. Melakukan Input Data dikirim ke Komputer aplikasi e-Office Kasi Datun
  4. Kasi Datun menyampaikan melalui e-Office ke Kajari Jakarta Timur
  5. Mengantar tamu ke ruang koordinasi
  6. Kasi Datun menerima tamu di ruang koordinasi

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pertimbangan Hukum

  1. Diterimanya Laporan
  2. Data Identitas elektronik beserta foto diterima 
  3. Diregister ke buku R.Datun.5
  4. Di data di buku Pos Pelayanan Hukum Dibuatkan laporan untuk dibuatkan pendampingan Tamu menunggu diruang tunggu tamu. 
  5. Tamu menunggu diruang tunggu tamu 
  6. Mediasi dengan mengumpulkan Ikan dan menerima dokumen dari pihak terkait 
Email : Pengaduan.kejarijaktim@gmail.com 

Email : datunknjakartatimur@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pertimbangan Hukum"