Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat

  1. Tidak ada Persyaratan

  1. Membuat laporan melalui e-mail atau bisa mendatangi PTSP Kejari Jakarta Timur untuk memproses surat pengaduan
  2. Surat pengaduan disposisi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur diterukan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan didisposisi ke Kasubsi Penyelidikan dan Penyidikan
  3. Mencatat pengaduan ke dalam buku register oleh staff Pidsus
  4. Kasubsi Pidsus menunjuk Jaksa Penelaah dan Kasi Pidsus menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Telaah kepada Jaksa Penelaah
  5. Jaksa Penelaah membuat telaahan dan membuat laporan hasil telaah
  6. Jaksa Penelah membuat laporan tindak lanjut atas aduan / laporan kepada masyarakan / pelapor

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Layanan bagi masyarakat yang ingin melaporkan tentang adanya suatu Tindak Pidana yang terjadi di lingkungannya.

<meta charset="utf-8" />

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

Jl. DI. Panjaitan By Pass No.15, RT.15/RW.7, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur

Email = pengaduan.kejarijaktim@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat"