Pemanggilan Saksi Secara Langsung

  1. Surat penetapan hari sidang dari Pengadilan
  2. Surat Pemanggilan Saksi (P-37)

  1. Petugas pemanggilan saksi menerima surat penetapan hari sidang dari Pengadilan
  2. Petugas pemanggilan saksi menyiapkan surat P-37 H-3 sebelum penetapan hari sidang
  3. Petugas pemanggilan saksi mengirimkan langsung surat P-37 yang berada pada wilayah Jabodetabek dan mengirimkan melalui jasa pengiriman yang berada diluar wilayah Jabodetabek
  4. Petugas pemanggilan saksi melakukan reminder melalui penyidik yang bersangkutan dengan pengiriman P-38
  5. Petugas pemanggilan saksi menyarankan agar Saksi yang menerima surat P-37 mengisi survei pelayanan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

Selambat-lambatnya 3 (tiga) hari Surat Pemanggilan Saksi diterima oleh saksi

Tidak dipungut biaya

Pemanggilan Saksi Secara Langsung

Email : pengaduan.kejarijaktim@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemanggilan Saksi Secara Langsung"