Permintaan Izin Besuk

  1. Membawa KTP asli dan fotocopy KK

  1. Mengunjungi PTSP
  2. Mengajukan Surat Permohonan Izin Besuk
  3. Memberikan identitas diri kepada petugas PTSP
  4. Petugas PTSP menginput surat permohonan dari pemohon ke aplikasi sipede untuk mendapat persetujuan (disposisi) dari Kajari
  5. Surat disposisi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur diteruskan kepada seksi Tindak Pidana Khusus untuk disetujui oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus
  6. Staff Pidsus membuat Surat Izin Besuk (T-10) dan memberikan kepada Kasi Pidsus untuk mendapat persetujuan dan ditandatangini surat izin besuk. Selanjutnya, diberikan kepada pemohon.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Permintaan Izin Besuk

<meta charset="utf-8" />

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

Jl. DI. Panjaitan By Pass No.15, RT.15/RW.7, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur

Email = pengaduan.kejarijaktim@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Izin Besuk"