Pengantaran Barang Bukti

  1. Putusan Inkracht, Identitas/Surat Kuasa

  1. Pemilik barang bukti menghubungi petugas barang bukti dengan kontak person atau WA 081399257885 pada hari Senin s/d Jum’at jam kerja
  2. Melengkapi persyaratan seperti foto bukti kepemilikan, foto KTP pemilik atau identitas yang masih berlaku, foto berita acara penyitaan, dan foto surat kuasa jika diwakilkan
  3. Petugas barang bukti mengantarkan kepada pemilik sampai di tempat tujuan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengantaran barang bukti

Call Center terkait Pengantaran Barang Bukti dapat menghubungi : 081399257885

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantaran Barang Bukti"