Jangka waktu penyelesaian pelayanan terhitung dari scan barcode pada surat tilang
Pembayaran tilang dibayarkan sesuai dengan
slip tilang (denda dan biaya perkara),
sedangkan untuk biaya pelayanan tidak
dipungut biaya (gratis)
Pelayanan Pengambilan Barang Bukti Tilang secara drive thru
Email : pengaduan.kejarijaktim@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store(Tidak Ada)