Pelayanan Pengambilan Barang Bukti Tilang secara Drive Thru

  1. Membawa Identitas Asli
  2. Membawa Surat Tilang Asli

  1. Pelanggar tilang memastikan membawa semua surat/dokumen persyaratan lengkap
  2. Pelanggar tilang datang ke loket tilang drive thru Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
  3. Pelanggar tilang scan barcode/qrcode pada surat tilang sampai keluar kertas barcode pembayaran
  4. Pelanggar tilang pindah ke loket pembayaran (apabila belum membayar denda tilang) dan mengambil bukti pembayaran tilang
  5. Pelanggar tilang pindah ke loket pengambilan barang bukti tilang dengan memberikan surat tilang dan bukti pembayaran kepada petugas tilang
  6. Petugas tilang memverifikasi surat tilang beserta slip pembayaran yang diberikan pelanggar tilang
  7. Petugas tilang melakukan pencatatan register pengambilan barang bukti tilang
  8. Petugas tilang memanggil pelanggar tilang melalui pengeras suara kemudian menyerahkan BB tilang kepada pelanggar tilang
  9. Petugas tilang menyarankan agar pelanggar mengisi survei pelayanan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

Jangka waktu penyelesaian pelayanan terhitung dari scan barcode pada surat tilang

Pembayaran tilang dibayarkan sesuai dengan slip tilang (denda dan biaya perkara), sedangkan untuk biaya pelayanan tidak dipungut biaya (gratis)

Pelayanan Pengambilan Barang Bukti Tilang secara drive thru

Email : pengaduan.kejarijaktim@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengambilan Barang Bukti Tilang secara Drive Thru"