Pendaftaran Dan Pemberian NPWP Melalui Tempat Pelayanan Terpadu KPP Madya Denpasar
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali / Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar

1. Surat Pernyataan telah Menerima Informasi Perpajakan; 2. Lembar Pengawasan Arus Dokumen; 3. Bukti Penerimaan Surat Elektronik; 4. Kartu NPWP; 5. Surat Keterangan Terdaftar; 6. Starter-Kit

Penelitian Surat Setoran Pajak atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali / Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar

1. Bukti Penerimaan Surat (BPS); 2. Surat Pemberitahuan Penelitian SSP; 3. SSP dan fotokopi SSP yang telah distempel; 4. Rekapitulasi Data SSP (jika ada).