Pengubahan Email dan/atau Pengiriman Ulang Password Akun Pengusaha Kena Pajak

  1. Membawa asli Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi
  2. Membawa Kartu Identitas ( KTP bagi Warga Negara Indonesia atau Paspor bagi Warga Negara Asing)

  1. Pengusaha Kena Pajak menyampaikan permintaan pengubahan email dan/atau pengiriman ulang password Akun PKP ke KPP tempat dikukuhkan
  2. Petugas Khusus menerima permintaan pengubahan email dan/atau pengiriman ulang password Akun PKP dengan ketentuan: a. melakukan penelitian kesesuaian identitas pemohon dengan Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi dan/atau data pemohon pada aplikasi pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (e-NOFA); b. mengembalikan Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi dan Kartu Identitas, dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara identitas pemohon dengan Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi c. melakukan pengubahan email dan/atau pengiriman ulang password serta mengembalikan Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi dan Kartu Identitas, dalam hal terdapat kesesuaian antara identitas pemohon dengan Surat Pemberiytahuan Kode Aktivasi
  3. Pengusaha Kena Pajak menerima email pemberitahuan
  4. Proses selesai

Pengubahan email dan/atau pengiriman ulang password dilakukan pada hari yang sama permintaan diajukan

Segala Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tidak dipungut biaya

Email Password PKP

Nomor Telepon Kantor : 0361262222
Kring Pajak : 1500200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengubahan Email dan/atau Pengiriman Ulang Password Akun Pengusaha Kena Pajak"