Permohonan Izin/Perpanjangan Izin Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan

  1. Surat Permohonan Izin/Perpanjangan Izin Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan
  2. Bentuk Tanda Bea Meterai Lunas yang akan dibubuhkan
  3. Fotokopi Keputusan Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia tentang Penetapan Sebagai Perusahaan Percetakan Warkat Debet dan Dokumen Kliring yang masih berlaku dan sesuai dengan aslinya
  4. Fotokopi Petikan Keputusan Kepala Badan Intelijen Negara Selaku Ketua Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu tentang Izin Operasional di Bidang Pencetakan Dokumen Sekuriti yang telah dilegalisasi oleh Pihak yang mengeluarkan izin
  5. Fotokopi Surat Izin/Perpanjangan Izin sebelumnya sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Metarai Lunas dengan teknologi percetakan (dalam hal perpanjangan izin)

  1. Pelaksana Pembubuhan menyampaikan Surat Permohonan Izin/Perpanjangan Izin Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan beserta lampirannya
  2. Petugas TPT menerima surat permohonan kemudian meneliti surat permohonan izin/perpanjangan izin beserta kelengkapannya sesuai dengan ketentuan. Dalam hal surat permohonan izin/perpanjangan izin beserta persyaratannya belum lengkap, dihimbau kepada Pelaksana Pembubuhan untuk melengkapinya
  3. Dalam hal permohonan berserta persyaratannya sudah lengkap, Petugas TPT mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Lembar Pengawasan Arus dan Dokumen (LPAD). BPS diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat permohonan beserta kelengkapannya
  4. Petugas TPT merekam surat permohonan dan meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya ke Pelaksana Seksi Pelayanan
  5. Pelaksana Seksi Pelayanan meneliti dan mencetak konsep Surat Izin/Perpanjangan Izin Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan atau Surat Penolakan Izin/Perpanjangan Izin Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan
  6. Surat Izin/Perpanjangan Izin Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan atau Surat Penolakan Izin/Perpanjangan Izin Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan disampaikan kepada wajib pajak
  7. Proses selesai

Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak surat permohonan izin diterima
lengkap.

Segala pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tidak dipungut biaya

Surat Izin/Perpanjangan Izin Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan

Nomor Telepon Kantor 0361262222
Kring Pajak 1500200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin/Perpanjangan Izin Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan"