TATA CARA PENERBITAN e-FIN UNTUK e-FILING MELALUI WEBSITE DJP YANG PERMOHONAN DISAMPAIKAN LANGSUNG KE KANTOR PELAYANAN PAJAK
formulir permohonan yang diisi dengan benar dan lengkap
fotokopi KTP Wajib Pajak dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar
asli kartu identitas diri pemohon yang ditunjukkan oleh Wajib Pajak
surat kuasa bermeterai yang diserahkan dan asli kartu identitas diri kuasa Wajib Pajak yang ditunjukkan, jika permohonan diajukan melalui kuasa Wajib Pajak
Wajib Pajak atau kuasanya dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau tempat lain sebagai perwakilan Kantor Pelayanan Pajak.
Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) menerima permohonan Wajib Pajak, meneliti kelengkapan dan meneruskan permohonan e-FIN ke Pelaksana Seksi Pelayanan yang bertugas menerbitkan e-FIN.
Pelaksana Seksi Pelayanan:
a. meneliti kelengkapan permohonan e-FIN, meliputi:
1) formulir permohonan yang diisi dengan benar dan lengkap;
2) fotokopi KTP Wajib Pajak dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar;
3) asli kartu identitas diri pemohon yang ditunjukkan oleh Wajib Pajak; atau
4) surat kuasa bermeterai yang diserahkan dan asli kartu identitas diri kuasa Wajib Pajak yang ditunjukkan, jika permohonan diajukan melalui kuasa Wajib Pajak.
b. merekam data yang terdapat pada formulir permohonan e-FIN pada aplikasi Pendaftaran Wajib Pajak e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) yang terdapat di portaldjp.
c. Mencetak dan meneruskan e-FIN ke Kepala Seksi Pelayanan
Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak dan menyerahkan e-FIN kepada Wajib Pajak.
Proses selesai.
Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
Tidak dipungut biaya
e-Fin
No. Telp. Kantor (0361) 262222
Kring Pajak 1500200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "TATA CARA PENERBITAN e-FIN UNTUK e-FILING MELALUI WEBSITE DJP YANG PERMOHONAN DISAMPAIKAN LANGSUNG KE KANTOR PELAYANAN PAJAK"