Tata Cara Perubahan Data Wajib Pajak Melalui Pelayanan Terpadu di KPP

  1. Formulir Isian Permohonan
  2. Berkas Dokumen Pendukung yang disyaratkan dari Wajib Pajak

  1. Wajib Pajak mengisi dan menyerahkan formulir permohonan dengan lengkap dan benar beserta dokumen persyaratan kepada Petugas Pendaftaran.
  2. Petugas Pendaftaran menerima formulir permohonan dan dokumen persyaratan kemudian meneliti kelengkapan persyaratan. Dalam hal berkas pendaftaran belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal berkas permohonan sudah lengkap, Petugas Pendaftaran mencetak LPAD dan BPS. BPS diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan berkas permohonan.
  3. Petugas pendaftaran melakukan pengecekan atas isian formulir permohonan dan melakukan otorisasi perubahan data.
  4. Berdasarkan hasil pengecekan dan otorisasi perubahan data, Petugas Pendaftaraan mencetak konsep Berita Acara Perubahan Data, konsep Surat Pemberitahuan Perubahan Data, dan/atau Kartu NPWP, dan/atau SKT dan/atau SPPKP, kemudian diserahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan.
  5. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan mendatangani Berita Acara Perubahan Data, Surat Pemberitahuan Perubahan Data, dan/atau Kartu NPWP, dan/atau SKT dan/atau SPPKP, kemudian menyerahkan kembali kepada Petugas Pendaftaran
  6. Petugas Pendaftaran menatausahakan dokumen dan menyampaikan Surat pemberitahuan Perubahan Data, dan/atau Kartu NPWP, dan/atau SKT dan/atau SPPKP kepada Wajib Pajak.
  7. Proses selesai.

Paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan

Segala Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS)

No. Telepon Kantor : (0361) 262222
Kring Pajak            : 1500200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tata Cara Perubahan Data Wajib Pajak Melalui Pelayanan Terpadu di KPP"