Tata Cara Perubahan Data Wajib Pajak Melalui Pelayanan Terpadu di KPP
Formulir Isian Permohonan
Berkas Dokumen Pendukung yang disyaratkan dari Wajib Pajak
Wajib Pajak mengisi dan menyerahkan formulir permohonan dengan lengkap dan benar
beserta dokumen persyaratan kepada Petugas Pendaftaran.
Petugas Pendaftaran menerima formulir permohonan dan dokumen persyaratan
kemudian meneliti kelengkapan persyaratan. Dalam hal berkas pendaftaran belum
lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal berkas
permohonan sudah lengkap, Petugas Pendaftaran mencetak LPAD dan BPS. BPS
diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan berkas
permohonan.
Petugas pendaftaran melakukan pengecekan atas isian formulir permohonan dan
melakukan otorisasi perubahan data.
Berdasarkan hasil pengecekan dan otorisasi perubahan data, Petugas Pendaftaraan
mencetak konsep Berita Acara Perubahan Data, konsep Surat Pemberitahuan
Perubahan Data, dan/atau Kartu NPWP, dan/atau SKT dan/atau SPPKP, kemudian
diserahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan.
Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan mendatangani Berita Acara Perubahan Data,
Surat Pemberitahuan Perubahan Data, dan/atau Kartu NPWP, dan/atau SKT dan/atau
SPPKP, kemudian menyerahkan kembali kepada Petugas Pendaftaran
Petugas Pendaftaran menatausahakan dokumen dan menyampaikan Surat
pemberitahuan Perubahan Data, dan/atau Kartu NPWP, dan/atau SKT dan/atau SPPKP
kepada Wajib Pajak.
Proses selesai.
Paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan
Segala Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tidak dipungut biaya
Bukti Penerimaan Surat (BPS)
No. Telepon Kantor : (0361) 262222
Kring Pajak : 1500200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.