Permohonan Pengurangan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25

  1. Surat Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25
  2. lampiran penghitungan besarnya Pajak penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 beserta kelengkapannya ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu
  2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima surat permohonan kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan ketentuan. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan diserahkan kepada Wajib Pajak
  3. Surat Keputusan Pengurangan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pengiriman pos

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS)

pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengurangan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25"