Tata Cara Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif Melalui Tempat Pelayanan Terpadu Di KPP

  1. Formulir Permohonan
  2. Berkas Dokumen Pendukung yang disyaratkan dari Wajib Pajak

  1. Wajib Pajak mengisi dan menyerahkan formulir permohonan dengan lengkap dan benar beserta dokumen persyaratan kepada Petugas Pendaftaran.
  2. Petugas Pendaftaran menerima formulir permohonan dan dokumen persyaratan kemudian meneliti kelengkapan persyaratan. Dalam hal berkas belum lengkap, Petugas Pendaftaran menghimbau Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal berkas permohonan sudah lengkap, Petugas Pendaftaran mencetak LPAD dan BPS. BPS diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan berkas permohonan.
  3. Petugas Pendaftaran melakukan perubahan Status Master File Wajib Pajak menjadi Aktif kembali.
  4. Petugas Pendaftaran mencetak dan menyampaikan konsep Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif kepada Kepala Seksi Pelayanan.
  5. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan menandatangani Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif, kemudian menyerahkan kembali kepada Petugas Pendaftaran
  6. Petugas Pendaftaran menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif kepada Wajib Pajak.
  7. Proses selesai.

Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak BPS secara elektronik diterbitkan.

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Surat Pemberitahuan Pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif

Nomor Telepon Kantor 0361-262222
Kring Pajak 1500200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tata Cara Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif Melalui Tempat Pelayanan Terpadu Di KPP"