Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pengalihan Saldo Bea Meterai dari Sistem Komputerisasi ke Teknologi Percetakan

  1. Surat Permohonan Wajib Pajak
  2. Estimasi dan Realisasi Pemakaian Bea Meterai

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan Pengalihan Saldo Bea Meterai Komputerisasi ke Teknologi Percetakan ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
  2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima surat permohonan kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan ketentuan. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat permohonan beserta kelengkapannya. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu kemudian merekam surat permohonan dan dilanjutkan dengan meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya ke pelaksana terkait.
  3. Setelah dilakukan penelitian, Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Pengalihan Saldo Bea Meterai dan konsep Pencabutan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Sistem Komputerisasi atau konsep Surat Penolakan Permohonan.
  4. Surat Pengalihan Saldo Bea Meterai dan Pencabutan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Sistem Komputerisasi atau Surat Penolakan Permohonan disampaikan kepada Wajib Pajak.
  5. Proses selesai.

Paling lama 7 (tujuh) hari sejak permohonan Wajib Pajak diterima dengan lengkap (Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.5/2001 tanggal 18 April 2001 tentang Pembubuhan Tanda Bea Meterai dengan Mesin Teraan. Pasal 2)

Segala Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS), Surat Pengalihan Saldo Bea Meterai dari Sistem Komputerisasi ke Teknologi Percetakan, Keputusan Pencabutan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Sistem Komputerisasi

Nomor Telepon Kantor : 0361262222
Kring Pajak : 1500200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pengalihan Saldo Bea Meterai dari Sistem Komputerisasi ke Teknologi Percetakan"