Pengajuan Permohonan Berkas Keberatan di Kantor Pelayanan Pajak

  1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
  2. Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan
  3. 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak
  4. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan. Persyaratan angka 4 hanya berlaku untuk pengajuan keberatan atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang berkaitan dengan Surat Pemberitahuan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan seterusnya
  5. Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal: a) surat ketetapan pajak dikirim; atau b) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak
  6. Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus

  1. Wajib Pajak membawa berkas permohonan keberatan serta lampiran ke Kantor Pelayanan Pajak
  2. petugas peneliti akan meneliti syarat formal atas permohonan tersebut dan menerbitkan checklist kelengkapan berkas.
  3. petugas TPT akan merekam permohonan keberatan yang telah diteliti, dan menerbitkan BPS untuk diberikan kepada wajib pajak. jika tidak memenuhi syarat formal maka petugas akan mengembalikan permohonan kepada wajib pajak.
  4. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima LPAD, Surat Keberatan, dan Daftar Dokumen Lampiran Surat Keberatan dari Petugas TPT. dan meneruskan permohonan keberatan ke Kanwil DJP untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
  5. jika dirasa diperlukan dokumen pendukung lain, Kantor Wilayah DJP akan mengirimkan permohonan permintaan kelengkapan data kepada wajib pajak dan wajib pajak wajib memenuhi permintaan tersebut
  6. Kantor Wilayah DJP akan mengirimkan Surat Keputusan atas permohonan keberatan wajib pajak ke alamat usaha atau domisili
  7. Proses selesai.

Jangka waktu penyelesaian merupakan jangka waktu dari wajib pajak mengajukan permohonan secara lengkap ke Kantor Pelayanan Pajak hingga Surat Keputusan selesai diproses oleh unit Keberatan Kanwil DJP.

Segala Pelayanan di Kantor Pajak tidak dipungut biaya
 

Berkas Keberatan

Nomor Telepon Kantor : 0361262222
Kring Pajak : 1500200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Permohonan Berkas Keberatan di Kantor Pelayanan Pajak"