5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima KPPsecara lengkap
Tidak dipungut biaya
Bukti Penerimaan Surat (BPS)
pajak.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store