jam pelayanan di TPT pukul 08.00 - 16.00 waktu setempat
setiap petugas di TPT wajib melayani Wajib Pajak pada jam pelayanan
Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan jam pelayanan dan waktu pengambilan nomor antrean selain yang dimaksud dalam huruf a
pemberian layanan di TPT tetap dilaksanakan pada jam istirahat
dalam hal pelayanan pada hari Jumat, Kepala KPP dapat mengatur jam istirahat sesuai dengan situasi dan kondisi di unit kerjanya; dan/atau
dalam hal pelayanan pada hari keagamaan, Kepala Kantor Wilayah DJP dapat mengatur jam pelayanan sesuai dengan situasi dan kondisi di wilayah kerjanya.
1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menugaskan Kepala Seksi Pelayanan untuk membuat
konsep Surat Tugas Tim Help desk;
2. Kepala Seksi Pelayanan menugaskan kepada Pelaksana Seksi Pelayanan untuk
membuat konsep Surat Tugas Tim Help desk dengan memperhatikan Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak nomor SE-84/PJ/2011 tentang Pelayanan Prima.
3. Pelaksana Seksi Pelayanan membuat konsep Surat Tugas Tim Help desk dan
menyerahkan ke Kepala Seksi Pelayanan. Surat Tugas Tim sekurang-kurangnya memuat jadwal/ waktu piket dan nama petugas (disesuaikan dengan kondisi setempat dan ketersediaan SDM). Petugas minimal berpendidikan Diploma III, waktu piket 3 s.d. 4 jam. Misalnya dari pukul 08.00 s.d. 12.00 waktu setempat dan waktu piket berikutnya pukul 12.00 s.d. 16.00.
Kepala Seksi Pelayanan menerima konsep Surat Tugas Tim Help desk, kemudian
meneliti dan memaraf serta meneruskan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menandatangani Surat Tugas Tim Help desk dan
mengembalikan ke Kepala Seksi Pelayanan.
Kepala Seksi Pelayanan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk melakukan
pencatatan.
Pelaksana Seksi Pelayanan mencatat Surat Tugas Tim Help desk ke dalam buku
register, menyediakan help desk berikut sarana pendukungnya (minimal satu set PC
yang terpasang TKB dan database Wajib Pajak) kemudian memberikan Surat Tugas ke
pegawai yang ditugaskan.
Pegawai yang ditugaskan menerima Surat Tugas Tim Help desk dan melayani Wajib
Pajak sesuai dengan waktu piket yang sudah ditetapkan.
Paling lama 3 (tiga) hari kerja
Segala Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tidak dipungut biaya
Surat Tugas Tim Help desk
Nomor Telepon Kantor : 0361 262222
Kring Pajak : 1500200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.