Tata Cara Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Terkait Pasal 36 Ayat (1) Huruf C UU KUP

  1. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
  2. disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut;
  3. tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
  4. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.

  1. Wajib pajak menyiapkan dan mengirimkan surat permohonan pengurangan dan/atau pembatalan STP yang tidak benar beserta lampiran ke Kantor Pelayanan Pajak
  2. Permohonan dilakukan penelitian formal oleh penyuluh pajak dan menerbitkan checklist kelengkapan berkas.
  3. Permohonan yang telah diteliti selanjutkan akan diterima dan direkam oleh petugas TPT Kantor Pelayanan Pajak.
  4. Pelaksana Seksi Pelayanan akan memproses dan meneruskan permohonan wajib pajak ke Kantor Wilayah DJP untuk dilakukan penelitian.
  5. Kantor Wilayah DJP akan melakukan penelitian atas permohonan wajib pajak.
  6. petugas Kantor Wilayah DJP dapat menerbitkan permintaan kelengkapan berkas jika diperlukan berkas pendukung tambahan untuk permohonan tersebut.
  7. Wajib Pajak setelah menerima surat permintaan kelengkapan berkas wajib menyampaikan dokumen yang diminta sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
  8. Kantor Wilayah DJP menerbitkan Surat Keputusan atas permohonan wajib pajak dan mengirimkan Surat Keputusan kepada wajib pajak.
  9. Proses selesai.

Paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan keberatan. (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Prosedur Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan, atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah)

Segala pelayanan di Kantor Pelayana Pajak tidak dipungut biaya

Pemberitahuan tentang hak dan kewajiban Wajib Pajak.

Nomor Telepon Kantor : 0361 262222
Kring Pajak : 1500200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tata Cara Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Terkait Pasal 36 Ayat (1) Huruf C UU KUP"