Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

  1. Wajib Pajak menyampaikan surat pemberitahuan penggunaan norma penghitungan beserta lampirannya.
  2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima surat permohonan kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan ketentuan. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu akan mencetak BPS dan LPAD. BPS akan diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD akan digabungkan dengan surat permohonan beserta kelengkapannya. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu kemudian merekam surat permohonan tersebut.
  3. Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan penelitian apakah surat permohonan disampaikan sesuai dengan batas waktu yang disyaratkan dan apakah ketentuan materialnya telah dipenuhi.
  4. Apabila surat permohonan disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu penyampaian dan/atau ketentuan materialnya tidak terpenuhi, maka pelaksana seksi pelayanan membuat surat penolakan penggunaan norma penghitungan.
  5. Proses selesai.

Jangka waktu penyelesaian paling lama 7 hari kerja sejak pemberitahuan diterima

Segala Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS)

Nomor Telepon Kantor : 0361262222
Kring Pajak : 1500200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store