Tata Cara Penerbitan Bukti Penerimaan Surat (BPS) Pengganti Terkait Penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak

  1. Surat Permintaan/Usulan Perubahan BPS jika permintaan berasal dari Wajib Pajak
  2. BPS salah yang berasal dari pencarian petugas TPT

  1. Wajib Pajak menyampaikan Surat Permintaan/Usulan Perubahan BPS ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak melaporkan SPT;
  2. Petugas TPT meneliti kesalahan BPS yang salah baik yang diminta/diusulkan oleh Wajib Pajak maupun yang ditemukan oleh Petugas TPT dengan mencocokkannya dengan dokumen pendukung;
  3. Petugas TPT merekam data BPS pengganti untuk memperbaiki BPS yang salah;
  4. Surat Permintaan/Usulan Perubahan BPS akan dilakukan penelitian oleh petugas untuk menentukan persetujuan atau penolakan atas surat tersebut.
  5. Apabila usulan BPS pengganti disetujui, maka Petugas TPT mencetak BPS Pengganti dan Konsep Surat Pemberitahuan Penerbitan BPS Pengganti. LPAD yang melekat pada BPS dipisahkan, kemudian LPAD tersebut digabungkan dengan Berkas Wajib Pajak sedangkan BPS Pengganti ditandatangani oleh Petugas TPT;
  6. Apabila usulan BPS Pengganti tidak disetujui, maka proses penerbitan BPS Pengganti dibatalkan dan terhadap BPS tersebut tidak dilakukan pencetakan;
  7. Surat Pemberitahuan Penerbitan BPS Pengganti dikirimkan kepada Wajib Pajak;
  8. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penerbitan BPS Pengganti yang diterima, Wajib Pajak dapat mengambil BPS pengganti melalui Account Representative (AR) dan mendapatkan penjelasan terkait perubahan tersebut.
  9. Proses selesai.

Paling lama 3 (tiga) hari sejak surat permintaan/usulan perubahan BPS diterima oleh petugas TPT atau sejak BPS salah ditemukan oleh petugas TPT sampai dengan BPS Pengganti dan Surat Pemberitahuan Penerbitan BPS Pengganti selesai dicetak oleh petugas

Segala Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tidak dipungut biaya

1. Surat Pemberitahuan Penerbitan BPS Pengganti; 2. BPS Pengganti

Nomor Telepon Kantor : 0361262222
Kring Pajak : 1500200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tata Cara Penerbitan Bukti Penerimaan Surat (BPS) Pengganti Terkait Penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak"