TATA CARA PEMBERIAN KODE AKTIVASI dan PASSWORD atau PENCETAKAN ULANG KODE AKTIVASI atau UPDATE EMAIL dalam RANGKA PEMBERIAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK

  1. Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password yang telah diisi lengkap (ditandatangani oleh Pengurus)

  1. Petugas TPT menerima dan meneliti kelengkapan surat permohonan dengan ketentuan: a. dalam hal surat permohonan belum diisi secara lengkap, Petugas TPT meminta kepada PKP untuk melengkapinya; atau b. dalam hal surat permohonan telah diisi secara lengkap, Petugas TPT: 1) mencetak BPS dan LPAD; 2) memberikan BPS kepada PKP; dan 3) menggabungkan surat permohonan dengan LPAD dan meneruskan ke Petugas khusus yang ditunjuk.
  2. a. Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password: meneliti status PKP dengan ketentuan: 1) petugas merekam data PKP, mencetak, dan memaraf konsep Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi, serta mengirimkan password ke alamat email PKP dalam hal: a) PKP telah dilakukan registrasi ulang dan kesimpulan Laporan Hasil Verifikasi menyatakan: a.1 status PKP tetap; atau a.2 dibuatkan Berita Acara Verifikasi dalam rangka pembatalan Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. b) PKP telah dilakukan verifikasi dalam rangka Pengukuhan PKP dan kesimpulan Laporan Hasil Verifikasi menyatakan menerima permohonan Wajib Pajak untuk dikukuhkan sebagai PKP.
  3. 2) petugas merekam data PKP, mencetak, dan memaraf konsep Surat Penolakan Permohonan Kode Aktivasi dan Password dalam hal: a) PKP belum diregistrasi ulang/diverifikasi; b) PKP telah dilakukan registrasi ulang dan kesimpulan Laporan Hasil Verifikasi menyatakan diterbitkan Surat Pencabutan Surat Pengukuhan PKP; atau c) PKP telah dilakukan verifikasi dalam rangka Pengukuhan PKP dan kesimpulan Laporan Hasil Verifikasi menyatakan menolak permohonan Wajib Pajak untuk dikukuhkan sebagai PKP.
  4. b. Surat Permohonan Cetak Ulang Kode Aktivasi: petugas mencetak kembali Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi PKP yang bersangkutan, memaraf, dan menyerahkan ke Kepala Seksi Pelayanan.
  5. c. Surat Permohonan Update Email: petugas melakukan update email PKP dan mengirimkan password ke email PKP melalui aplikasi. (untuk prosedur update email selesai sampai dengan proses ini).
  6. Dalam hal sistem memberikan notifikasi re-aktivasi Kode Aktivasi dalam jangka waktu tertentu, petugas khusus yang ditunjuk mencetak konsep Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi baru dan mengirim password baru ke email PKP.
  7. Petugas khusus yang ditunjuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi/ Surat Penolakan Pemberian Kode Aktivasi yang telah ditandatangani oleh Kepala Seksi Pelayanan ke PKP dengan menggunakan jasa pos tercatat/jasa ekspedisi/kurir.
  8. Proses selesai

Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi/Surat Penolakan Pemberian Kode Aktivasi diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

1. Bukti Penerimaan Surat (BPS) 2. Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) 3. Surat Pemberitahuan/ Penolakan Kode Aktivasi 4. Email password ke alamat email PKP

No. Telp. Kantor (0361) 262222
Kring Pajak 1500200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "TATA CARA PEMBERIAN KODE AKTIVASI dan PASSWORD atau PENCETAKAN ULANG KODE AKTIVASI atau UPDATE EMAIL dalam RANGKA PEMBERIAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK"