Tata Cara Penyelesaian Pelayanan Dalam Keadaan Kahar di KPP

  1. Formulir Permohonan dari Wajib Pajak

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis dan disampaikan secara langsung ke KPP
  2. Petugas Pendaftaran memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak bersangkutan mengenai Keadaan Kahar yang sedang terjadi dan menawarkan pilihan penyelesaian atas permohonannya: a) meminta persetujuan Wajib Pajak agar permohonannya diselesaikan setelah Keadaan Kahar berakhir; b) meminta Wajib Pajak untuk datang kembali setelah Keadaan Kahar berakhir;
  3. Jika Wajib Pajak menyetujui bahwa permohonannya akan diselesaikan setelah Keadaan Kahar berakhir, Petugas Pendaftaran menerbitkan BPS secara manual dengan mencantumkan informasi keadaan kahar dan memberitahukan perkiraan jangka waktu penyelesaian permohonan dimaksud.
  4. Setelah keadaan normal, Petugas Pendaftaran melanjutkan penyelesaian permohonan sesuai dengan prosedur kerja terkait yang berlaku.
  5. Jika Wajib Pajak memilih untuk datang kembali setelah Keadaan Kahar berakhir, Petugas Pendaftaran membantu memeriksa kelengkapan dokumen yang disyaratkan dan memberitahukan perkiraan waktu layanan akan kembali normal.
  6. Proses selesai.

1. Paling lama pada hari yang sama dengan permohonan Wajib Pajak, KPP memberikan keputusan penyelesaian atas permohonan Wajib Pajak. 2. Paling lama disesuaikan dengan jangka waktu berdasarkan peraturan masing-masing permohonan untuk penyelesaian berkas permohonan Wajib Pajak setelah keadaan kahar berakhir.

Segala Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tidak dipungut biaya

BPS (Bukti Penerimaan Surat)

No. Telepon Kantor : (0361) 262222
Kring Pajak : 1500200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tata Cara Penyelesaian Pelayanan Dalam Keadaan Kahar di KPP"