Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Yang Diterima Atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendirlannya Telah Disahkan Oleh Menteri Keuangan

  1. Permohonan SKB diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat dana pensiun terdaftar sebagai Wajib Pajak dan harus ditandatangani oleh pengurus yang berkompeten dart dana pensiun yang bersangkutan
  2. Permohonan dilampiri dengan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun; fotokopi Neraca; fotokopi Laporan Sisa Hasil Usaha (Laporan Laba Rugi); fotokopi Laporan Arus Kas dan Bank; fotokopi Laporan Investasi; dan daftar sertifikat/bilyet/buku deposito. tabungan. dan SBI.

  1. Wajib Pajak mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
  2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima surat permohonan kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan ketentuan. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan diserahkan kepada Wajib Pajak.
  3. Surat Keterangan Bebas disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pengiriman pos

3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap


Tidak dipungut biaya

• Bukti Penerimaan Surat (BPS)

pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Yang Diterima Atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendirlannya Telah Disahkan Oleh Menteri Keuangan"