Tata Cara Penyelesaian Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan

  1. Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dibuat secara tertulis dengan menggunakan formulir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y dan disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT .
  2. Melampirkan Laporan Keuangan Sementara untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dari Wajib Pajak itu sendiri (bukan Laporan Keuangan Sementara dari konsolidasi grup).
  3. Melampirkan Surat Setoran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang kecuali ada ijin untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak.
  4. Melampirkan Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit Laporan Keuangan belum selesai dalam hal Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik.
  5. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang mengajukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib melampirkan Surat Pernyataan dari pemberi kerja yang menyatakan bahwa bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1 dan/atau Formulir 1721-A2) belum diberikan oleh pemberi kerja.
  6. Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak.
  7. Dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak, Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.

  1. Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan formulir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y.
  2. Petugas Help Desk menerima pemberitahuan tersebut kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor XX/PJ/2009. Dalam hal surat pemberitahuan beserta persyaratannya belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunann beserta persyaratannya sudah lengkap, maka diteruskan ke Petugas Tempat Pelayanan Terpadu.
  3. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS akan diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD akan digabungkan dengan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan beserta kelengkapannya dan diteruskan ke Seksi Pelayanan.
  4. Sistem akan memproses Surat Jawaban Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan.
  5. Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan pencetakan Surat Jawaban Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan.
  6. Surat Jawaban Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan dikirimkan ke alamat wajib pajak.
  7. Proses selesai.

Paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan diterima Kantor Pelayanan Pajak (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan).

Segala Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tidak dipungut biaya.

1. Bukti Penerimaan Surat (BPS) ; 2. Surat Jawaban Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan.

Nomor Telepon Kantor : 0361262222
Kring Pajak : 1500200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tata Cara Penyelesaian Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan"