Tata Cara Penghapusan NPWP Melalui Tempat Pelayanan Terpadu di KPP

  1. Wajib Pajak mengisi dan menyerahkan formulir permohonan dengan lengkap dan benar kepada Petugas Pendaftaran
  2. membawa dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  1. Wajib Pajak mengisi dan menyerahkan formulir permohonan dengan lengkap dan benar beserta dokumen yang disyaratkan kepada Petugas Pendaftaran.
  2. Petugas Pendaftaran menerima formulir permohonan dan dokumen yang disyaratkan kemudian meneliti kelengkapan berkas permohonan. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal berkas permohonan sudah lengkap, Petugas Pendaftaran mencetak LPAD dan BPS. BPS diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan berkas permohonan.
  3. Berkas permohonan selanjutnya diproses oleh petugas.
  4. Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi syarat untuk dihapuskan maka Wajib Pajak akan menerima Surat Penolakan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
  5. pabila Wajib Pajak memenuhi syarat untuk dihapuskan maka Wajib Pajak akan menerima Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

1. KPP menerbitkan dan menyampaikan BPS atau pemberitahuan secara tidak tertulis mengenai ketidaklengkapan:
a. pada saat dokumen dinyatakan lengkap, dalam hal permohonan dilakukan secara tertulis dan disampaikan secara langsung;
b. paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima oleh Petugas Pendaftaran, dalam hal permohonan disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau kurir;
c. paling lambat 1(satu) hari kerja setelah dokumen diterima oleh Petugas Pendaftaran, dalam hal penerusan dokumen oleh KP2KP.
2. Penyelesaian paling lama 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak Badan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dari Wajib Pajak.
Apabila jangka waktu telah terlampaui dan KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan dianggap dikabulkan
 

Segala Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tidak dipungut biaya

BPS (Bukti Penerimaan Surat)

Nomor Telepon Kantor (0361) 262222
Kring Pajak 1500200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tata Cara Penghapusan NPWP Melalui Tempat Pelayanan Terpadu di KPP"