Pelayanan Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Perkara Perdata
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Medan / Pengadilan Negeri Simalungun

1. Lembar pertama SKUM yang telah diberi cap/stempel lunas dan ditandatangani Kasir; 2. Akta permohonan PK; 3. Akta pencabutan PK (jika ada); 4. Penetapan yang menyatakan permohonan PK tidak diterima (jika ada); 5. Relaas pemberitahuan PK beserta memori/alasan PK, kontra memori PK, inzage dan pemberitahuan putusan; 6. Tembusan surat pengantar pengiriman berkas.

Pelayanan Permohonan Upaya Hukum Kasasi Perkara Perdata
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Medan / Pengadilan Negeri Simalungun

1. Lembar pertama SKUM yang telah diberi cap/stempel lunas dan ditandatangani Kasir; 2. Akta pernyataan kasasi; 3. Akta pencabutan kasasi (jika ada); 4. Penetapan yang menyatakan permohonan kasasi tidak diterima (jika ada); 5. Relaas pemberitahuan kasasi, memori kasasi, kontra memori kasasi, inzage dan pemberitahuan putusan; 6. Tembusan surat pengantar pengiriman berkas.

Pelayanan Permohonan Upaya Hukum Banding Perkara Perdata
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Medan / Pengadilan Negeri Simalungun

1. Lembar pertama SKUM yang telah diberi cap/stempel lunas dan ditandatangani Kasir; 2. Akta pernyataan banding; 3. Akta pencabutan banding (jika ada); 4. Relaas pemberitahuan banding, memori banding, kontra memori banding, inzage dan putusan; 5. Tembusan surat pengantar pengiriman berkas.

Pelayanan Pendaftaran Perdamaian Di Luar Gedung Pengadilan
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Medan / Pengadilan Negeri Simalungun

1. Prosedur Manual: a. Lembar pertama SKUM yang telah diberi cap/stempel lunas dan ditandatangani Kasir; b. Turunan Surat gugatan yang telah dibubuhi tapak registrasi lengkap dengan nomor perkara; c. Relaas panggilan sidang. 2. Prosedur Elektronik: a. Akun terdaftar; b. e-SKUM; c. Akun virtual; d. Nomor perkara terdaftar; e. e-Summons. 3. Akta Perdamaian.

Pelayanan Pendaftaran Perkara Gugatan Partai Politik
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Medan / Pengadilan Negeri Simalungun

1. Prosedur Manual: a. Lembar pertama SKUM yang telah diberi cap/stempel lunas dan ditandatangani Kasir; b. Turunan Surat gugatan yang telah dibubuhi tapak registrasi lengkap dengan nomor perkara; c. Relaas panggilan sidang. 2. Prosedur Elektronik: a. Akun terdaftar; b. e-SKUM; c. Akun virtual; d. Nomor perkara terdaftar; e. e-Summons.

Pelayanan Permohonan Konsinyasi Atas Ganti Rugi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Medan / Pengadilan Negeri Simalungun

Lembar pertama SKUM yang telah diberi cap/stempel lunas dan ditandatangani Kasir;Penetapan dan berita acara penawaran pembayaran;Relaas panggilan sidang;Penetapan pengesahan konsinyasi;Berita acara konsinyasi;Relaas pemberitahuan berita acara konsinyasi (jika tidak menghadiri sidang);Berita acara pengambilan uang konsinyasi.

Pelayanan Permohonan Eksekusi Putusan Perdata
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Medan / Pengadilan Negeri Simalungun

1. Lembar pertama SKUM yang telah diberi cap/stempel lunas dan ditandatangani Kasir; 2. Penetapan non executable (jika ada); 3. Penetapan, relaas panggilan dan berita acara aanmaning; 4. Relaas pemberitahuan dan berita acara sita eksekusi serta berita acara lelang (untuk eksekusi pembayaran sejumlah uang); 5. Penetapan, relaas pemberitahuan dan berita acara eksekusi; 6. Penyerahan objek eksekusi

Pelayanan Permohonan Eksekusi Grosse Akta Hak Tanggungan/Akta Pengakuan Utang
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Medan / Pengadilan Negeri Simalungun

1. Lembar pertama SKUM yang telah diberi cap/stempel lunas dan ditandatangani Kasir; 2. Penetapan, relaas panggilan dan berita acara aanmaning; 3. Penetapan, relaas pemberitahuan dan penyerahan berita acara eksekusi; 4. Penyerahan objek eksekusi.

Pelayanan Permohonan Konsinyasi Perdata
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Medan / Pengadilan Negeri Simalungun

1. Lembar pertama SKUM yang telah diberi cap/stempel lunas dan ditandatangani Kasir; 2. Turunan surat permohonan yang telah dibubuhi tapak registrasi lengkap dengan nomor perkara; 3. Relaas panggilan sidang.

Pelayanan Pendaftaran Perkara Keberatan Atas Ganti Rugi Tanah Untuk Kepentingan Umum
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Medan / Pengadilan Negeri Simalungun

1. Prosedur Manual: a. Lembar pertama SKUM yang telah diberi cap/stempel lunas dan ditandatangani Kasir; b. Turunan Surat gugatan yang telah dibubuhi tapak registrasi lengkap dengan nomor perkara; c. Relaas panggilan sidang. 2. Prosedur Elektronik: a. Akun terdaftar; b. e-SKUM; c. Akun virtual; d. Nomor perkara terdaftar; e. e-Summons.

Pelayanan Pendaftaran Perkara Keberatan Atas Putusan Gugatan Sederhana
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Medan / Pengadilan Negeri Simalungun

5 1. Lembar pertama SKUM yang telah diberi cap/stempel lunas dan ditandatangani Kasir; 2. Turunan surat keberatan yang telah dibubuhi tapak registrasi lengkap dengan nomor perkara; 3. Relaas pemberitahuan keberatan beserta memori keberatan, kontra memori keberatan dan pemberitahuan putusan.

Pelayanan Pendaftaran Perkara Terhadap Gugatan Sederhana
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Medan / Pengadilan Negeri Simalungun

1. Prosedur Manual: a. Lembar pertama SKUM yang telah diberi cap/stempel lunas dan ditandatangani Kasir; b. Turunan Surat gugatan yang telah dibubuhi tapak registrasi lengkap dengan nomor perkara; c. Relaas panggilan sidang. 2. Prosedur Elektronik: a. Akun terdaftar; b. e-SKUM; c. Akun virtual; d. Nomor perkara terdaftar; e. e-Summons.

Pelayanan Pendaftaran Perkara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Medan / Pengadilan Negeri Simalungun

1. Prosedur Manual: a. Lembar pertama SKUM yang telah diberi cap/stempel lunas dan ditandatangani Kasir; b. Turunan Surat gugatan yang telah dibubuhi tapak registrasi lengkap dengan nomor perkara; c. Relaas panggilan sidang. 2. Prosedur Elektronik: a. Akun terdaftar; b. e-SKUM; c. Akun virtual; d.Nomor perkara terdaftar; e. e-Summons.

Pelayanan Permohonan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Medan / Pengadilan Negeri Simalungun

1. Salinan Penetapan Permohonan Prodeo; 2. Pendaftaran perkara gugatan/permohonan di Kepaniteraan Perdata, jika permohonan prodeo dikabulkan.

Pelayanan Permohonan Grasi
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Medan / Pengadilan Negeri Simalungun

a. Akta permohonan grasi; b. Akta penolakan permohonan grasi (jika ada); c. Tembusan surat pengantar pengiriman berkas; d. Relaas pemberitahuan Surat Keputusan Presiden.

Pelayanan Permohonan Peninjauan Kembali Perkara Pidana
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Medan / Pengadilan Negeri Simalungun

a. Akta pernyataan PK; b. Akta pencabutan PK (jika ada); c. Relaas pemberitahuan PK beserta alasannya, panggilan sidang, inzage dan pemberitahuan putusan; d. Pelaksanaan sidang; e. Tembusan surat pengantar pengiriman berkas.