Pelayanan Permohonan Upaya Hukum Banding Perkara Perdata

No. SK: 80A/KPN/SK/VII/2019

  1. Permohonan banding yang dinyatakan dalam akta pernyataan banding;
  2. Waktu pengajuan banding paling lama 14 (empat belas) hari kelender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir pada saat pembacaan putusan. Apabila hari ke-14 jatuh pada hari libur, maka perhitungan hari ke-14 adalah pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut;
  3. Permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas, tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan panitera bahwa permintaan banding telah lewat tenggat waktu dan harus dilampirkan dalam berkas perkara;
  4. Apabila diwakili oleh kuasa, maka harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus yang telah diregistrasi, Fotokopi berita acara sumpah dan kartu Advokat penerima kuasa;

  1. Pembanding mengajukan upaya hukum banding melalui Petugas PTSP;
  2. Petugas Meja III memeriksa kelengkapan berkas, kemudian Petugas Meja I memeriksa persyaratan banding, lalu Kasir menghitung dan menetapkan panjar biaya yang dituangkan dalam surat kuasa untuk membayar (SKUM) dalam rangkap tiga, kemudian memberitahukan kepada Pemohon melalui Petugas PTSP agar membayar panjar biaya perkara sebagaimana yang tertuang dalam SKUM melalui bank;
  3. Pemohon banding harus membayar panjar biaya permohonan banding yang dituangkan dalam SKUM melalui bank dan menyampaikan bukti pembayaran kepada Kasir melalui Petugas PTSP;
  4. Petugas Meja III membuat akta pernyataan banding, lalu akta permohonan banding ditandatangani Panitera di Meja PTSP, kemudian Petugas PTSP menyerahkan 1 (satu) lembar turunan akta dan SKUM kepada Pembanding;
  5. Selanjutnya proses permohonan banding sampai dengan pengiriman berkas dilakukan sesuai dengan SOP;
  6. Pembanding berhak mengajukan memori banding, dengan ketentuan pengajuan tersebut paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pembanding menyatakan banding dengan menyertakan soft copy memori banding;
  7. Dalam hal Pembanding kurang memahami hukum, pada waktu menerima permohonan banding, Petugas PTSP mengarahkan pembanding supaya meminta bantuan Advokat piket pada Posbakum (Pos Bantuan Hukum) dan untuk itu Advokat piket memberikan advis hukum atau membuatkan memori bandingnya;
  8. Terbanding berhak mengajukan kontra memori banding, dengan ketentuan pengajuan tersebut sebelum dilakukannya masa mempelajari berkas (inzage) dengan menyertakan soft copy kontra memori banding;
  9. Pembanding berhak mencabut permohonan banding, sepanjang belum diputus oleh pengadilan tinggi, dengan membuat surat pencabutan yang ditandatangani Pembanding, apabila pencabutan diwakili oleh kuasanya, maka harus melampirkan persetujuan tertulis dari Pembanding;
  10. Atas pencabutan tersebut, Petugas Meja I membuat akta pencabutan yang ditandatangani oleh panitera dan pihak yang mencabut serta diketahui oleh Ketua Pengadilan, untuk selanjutnya akta tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
  11. Pemberitahuan putusan banding kepada para pihak dilakukan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti.

  1. Maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak proses pendaftaran sampai dengan pengiriman berkas banding;
  2. Untuk pemberitahuan putusan kepada para pihak adalah 1 (satu) hari kerja setelah Pengadilan Negeri Simalungun merima salinan putusan

Besaran panjar biaya sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Tentang Penetapan Radius Dan Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Simalungun.

1. Lembar pertama SKUM yang telah diberi cap/stempel lunas dan ditandatangani Kasir; 2. Akta pernyataan banding; 3. Akta pencabutan banding (jika ada); 4. Relaas pemberitahuan banding, memori banding, kontra memori banding, inzage dan putusan; 5. Tembusan surat pengantar pengiriman berkas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Upaya Hukum Banding Perkara Perdata"