No. SK: 80A/KPN/SK/VII/2019
Besaran panjar biaya sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Tentang Penetapan Radius Dan Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Simalungun.
1. Lembar pertama SKUM yang telah diberi cap/stempel lunas dan ditandatangani Kasir; 2. Akta pernyataan banding; 3. Akta pencabutan banding (jika ada); 4. Relaas pemberitahuan banding, memori banding, kontra memori banding, inzage dan putusan; 5. Tembusan surat pengantar pengiriman berkas.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store