No. SK: 80A/KPN/SK/VII/2019
Dengan ketentuan baik Pemohon dan Termohon eksekusi berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Simalungun serta aparat keamanan bersedia melakukan pengamanan.
Besaran panjar biaya sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Tentang Penetapan Radius Dan Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Simalungun, dengan ketentuan akan ditambah jika panjar biaya kurang.
1. Lembar pertama SKUM yang telah diberi cap/stempel lunas dan ditandatangani Kasir; 2. Penetapan, relaas panggilan dan berita acara aanmaning; 3. Penetapan, relaas pemberitahuan dan penyerahan berita acara eksekusi; 4. Penyerahan objek eksekusi.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store