Pelayanan Persidangan Perkara Gugatan Sederhana

No. SK: 80A/KPN/SK/VII/2019

  1. Penetapan hari sidang;
  2. Berkas perkara;

  1. Pada hari sidang yang ditentukan, para pihak melaporkan kesiapannya untuk mengikuti persidangan kepada Petugas Meja Informasi PTSP;
  2. Petugas PTSP melaporkan kepada panitera pengganti dan menginput antrian sidang dalam aplikasi SIPP;
  3. Panggilan sidang diumumkan oleh Petugas Meja Informasi PTSP;
  4. Selanjutnya Panitera Pengganti melaporkan kesiapan persidangan kepada Hakim;
  5. Kemudian Hakim membuka dan melaksanakan persidangan sesuai dengan hukum acara yang berlaku, dengan ketentuan tanpa menempuh upaya mediasi yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, namun Hakim tetap mengupayakan perdamaian sampai dengan sebelum putusan diucapkan, dan juga tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik atau kesimpulan;
  6. Persidangan perkara gugatan sederhana diputus paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak sidang pertama;
  7. Salinan putusan diberikan kepada dan atas permohonan para pihak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak putusan diucapkan;
  8. Jika ada pihak yang tidak hadir pada saat pembacaan putusan, maka pemberitahuan putusan dilakukan melalaui relaas pemberitahuan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti paling lama 2 (dua) hari sejak putusan diucapkan;
  9. Para pihak berhak untuk melakukan upaya hukum keberatan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Simalungun dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir;

sejak sidang pertama sampai dengan pengucapan putusan.

Tidak dipungut biaya

1.Informasi dan pelaksanaan sidang; 2.Salinan putusan; 3.Relaas pemberitahuan putusan bagi pihak yang tidak hadir.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persidangan Perkara Gugatan Sederhana "