Pelayanan Permohonan Eksekusi Putusan Perdata

No. SK: 80A/KPN/SK/VII/2019

  1. Surat permohonan eksekusi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Simalungun;
  2. Fotokopi kartu identitas Pemohon/surat kuasa khusus dari pemohon, apabila pemohon menguasakan kepada Advokat, Fotokopi berita acara sumpah dan kartu Advokat yang bersangkutan;
  3. Fotokopi salinan sesuai dengan aslinya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
  4. Surat pernyataan objek eksekusi tidak terkait dengan perkara lain.

  1. Pemohon mengajukan permohonan eksekusi melalui Petugas PTSP;
  2. Petugas Meja I memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan eksekusi, apabila permohonan tidak lengkap, Petugas Meja I memberitahukan kepada Pemohon melalui Petugas PTSP agar Pemohon melengkapi berkas yang kurang;
  3. Panitera Muda Perdata membuat resume perkara dan selanjutnya Tim Penelaah melakukan telaahan dan memberikan pendapat atas berkas perkara dan resume tersebut;
  4. Kemudian Ketua mempelajari berkas perkara, resume dan memberikan keputusan atas permohonan tersebut;
  5. Apabila putusan yang dimohonkan eksekusi tidak dapat dieksekusi (non executable), maka permohonan eksekusi tidak dilanjutkan/tidak dilaksanakan;
  6. Dalam hal putusan memenuhi syarat untuk dieksekusi, maka Petugas Meja I menghitung panjar biaya eksekusi, lalu Kasir membuat surat kuasa untuk membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga), kemudian melalui Petugas PTSP memberitahukan kepada Pemohon agar membayar panjar biaya perkara sebagaimana yang tertuang dalam SKUM melalui bank;
  7. Setelah membayar panjar biaya eksekusi, Pemohon menyerahkan bukti pembayaran kepada Kasir melalui Petugas PTSP, pada hari itu juga Petugas Meja II/Jurusita mencatat permohonan eksekusi ke dalam buku register; kemudian melalui Petugas PTSP menyerahkan tanda terima pendaftaran dan SKUM kepada Pemohon;
  8. Selanjutnya proses permohonan eksekusi sampai dengan pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan SOP;
  9. Dalam hal eksekusi dilaksanakan secara sukarela, maka untuk itu dibuat berita acara pelaksanaan putusan secara sukarela;
  10. Jika setelah dilakukan aanmaning, Termohon eksekusi tetap tidak mau melaksanakan isi putusan secara sukarela, maka dilakukan eksekusi sesuai dengan SOP.

Dengan ketentuan baik Pemohon, Termohon maupun objek eksekusi berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Simalungun serta aparat keamanan bersedia melakukan pengamanan.

Besaran panjar biaya sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Tentang Penetapan Radius Dan Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Simalungun, dengan ketentuan akan ditambah jika panjar biaya kurang.

1. Lembar pertama SKUM yang telah diberi cap/stempel lunas dan ditandatangani Kasir; 2. Penetapan non executable (jika ada); 3. Penetapan, relaas panggilan dan berita acara aanmaning; 4. Relaas pemberitahuan dan berita acara sita eksekusi serta berita acara lelang (untuk eksekusi pembayaran sejumlah uang); 5. Penetapan, relaas pemberitahuan dan berita acara eksekusi; 6. Penyerahan objek eksekusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Eksekusi Putusan Perdata"