Pelayanan Pendaftaran Perkara Terhadap Gugatan Sederhana

No. SK: 80A/KPN/SK/VII/2019

  1. Surat/formulir gugatan sederhana dibuat minimal rangkap 3 (tiga);
  2. Nilai gugatan maksimum Rp500.000.000,00. (lima ratus juta rupiah);
  3. Bukan kompetensi pengadilan khusus;
  4. Bukan sengketa hak atas tanah;
  5. Penggugat dan Tergugat tidak lebih dari 1 (satu) orang kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama;
  6. Penggugat dan Tergugat harus berdomisili di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Simalungun;
  7. Bukti Surat Penggugat telah dinazegelen (diberi materai dan stempel Kantor Pos);
  8. Dalam hal Penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, maka harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus kepada kuasa, surat izin kuasa Insidentil atau surat tugas dari institusi Penggugat yang telah diregistrasi;
  9. Apabila didampingi Advokat, maka harus dilengkapi surat kuasa yang sifatnya mendampingi/bukan mewakili, berita acara sumpah dan kartu Advokat penerima kuasa;
  10. Format digital/soft copy surat gugatan yang disimpan secara elektronik dalam media penyimpanan berupa cakram padat atau serupa dengan itu;

  1. Prosedur Manual: a.Surat gugatan dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Petugas PTSP; b.Panitera memeriksa kelengkapan berkas, jika telah memenuhi syarat, kemudian Petugas Meja I menghitung dan menetapkan panjar biaya yang dituangkan dalam surat kuasa untuk membayar (SKUM) dalam rangkap tiga, lalu memberitahukan kepada Penggugat melalui Petugas PTSP agar membayar panjar biaya perkara sebagaimana yang tertuang dalam SKUM melalui bank; c.Setelah panjar biaya perkara dibayar oleh Penggugat, kemudian Penggugat menyerahkan bukti pembayaran kepada Kasir melalui Petugas PTSP, selanjutnya Kasir membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM, memberikan tapak registrasi dan nomor perkara pada SKUM dan lembar pertama surat gugatan, lalu menandatangani SKUM; d. Setelah menerima lembar pertama dan ketiga SKUM serta surat gugatan yang telah diberi stempel lunas dan tapak registrasi, kemudian Petugas Meja II melalui Petugas PTSP memberikan lembar pertama SKUM dan surat gugatan yang telah diregistrasi kepada Penggugat, seraya memberitahukan bahwa panggilan untuk pemeriksaan/persidangan perkaranya akan diberitahukan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti setelah pemeriksaan pendahuluan (dismisal proses) oleh Hakim;
  2. Prosedur Elektronik (e-Court): a.Penggugat harus terlebih dahulu mendaftarkan akunnya di aplikasi e-court; b.Selanjutnya Penggugat melakukan aktivasi pada alamat email yang terdaftar sekaligus persetujuan sebagai domisili elektronik; c.Kemudian Penggugat login ke aplikasi e-court dan melengkapi data yang diminta; d.Setelah diverifikasi oleh Pengadilan Tinggi, selanjutnya Penggugat mendaftarkan gugatannya melalui aplikasi e-court; e.Setelah mendapatkan e-SKUM dan kode akun virtual secara otomatis, Penggugat melakukan pembayaran melalui bank; f.Panitera Muda Perdata melakukan verifikasi pendaftaran secara elektronik dan memberikan status verifikasinya, lalu kemudian aplikasi SIPP akan memberikan nomor perkara secara otomatis; g. Aplikasi e-court menghasilkan panggilan menghadiri persidangan terhadap para pihak berperkara secara elektronik setelah mendapatkan data persidangan dari g.aplikasi SIPP, kecuali untuk panggilan sidang terhadap Tergugat dilakukan secara manual (minimal untuk panggilan sidang pertama). h. Asli dan soft copy surat gugatan diberikan pada saat sidang pertama.

  1. Maksimal 3 (tiga) hari sejak pendaftaran sampai dengan penetapan hari sidang;
  2. Panggilan sidang maksimal 3 (tiga) hari kerja sebelum hari sidang

Besaran panjar biaya sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Tentang Penetapan Radius Dan Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Simalungun, dengan ketentuan akan ditambah jika panjar biaya kurang.

1. Prosedur Manual: a. Lembar pertama SKUM yang telah diberi cap/stempel lunas dan ditandatangani Kasir; b. Turunan Surat gugatan yang telah dibubuhi tapak registrasi lengkap dengan nomor perkara; c. Relaas panggilan sidang. 2. Prosedur Elektronik: a. Akun terdaftar; b. e-SKUM; c. Akun virtual; d. Nomor perkara terdaftar; e. e-Summons.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Perkara Terhadap Gugatan Sederhana"