Pelayanan Permohonan Upaya Hukum Kasasi Perkara Perdata

No. SK: 80A/KPN/SK/VII/2019

  1. Permohonan kasasi yang dinyatakan dalam suatu akta pernyataan kasasi;
  2. Permohonan diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan atau diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir pada saat pembacaan putusan. Apabila hari ke-14 jatuh pada hari libur, maka perhitungan hari ke-14 adalah pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut;
  3. Memori kasasi harus diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah pernyataan kasasi;
  4. Permohonan kasasi yang diajukan melampaui tenggat waktu tersebut pada angka 2 dan 3 di atas, tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dikirim ke Mahkamah Agung, untuk itu Panitera membuat surat keterangan terlambat mengajukan kasasi/memori kasasi, lalu ketua menerbitkan penetapan yang menyatakan permohonan kasasi tidak dapat diterima;
  5. Apabila diwakili oleh kuasa, maka harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus yang telah diregistrasi, Fotokopi berita acara sumpah dan kartu Advokat penerima kuasa;
  6. Format digital/soft copy memori kasasi yang disimpan secara elektronik dalam media penyimpanan berupa cakram padat atau serupa dengan itu;

  1. Pemohon mengajukan upaya hukum kasasi melalui Petugas PTSP;
  2. Petugas Meja III memeriksa kelengkapan berkas, kemudian Petugas Meja I meneliti persyaratan kasasi, lalu Kasir menghitung dan menetapkan panjar biaya yang dituangkan dalam surat kuasa untuk membayar (SKUM) dalam rangkap tiga, kemudian melalui Petugas PTSP memberitahukan kepada Pemohon agar membayar panjar biaya perkara sebagaimana yang tertuang dalam SKUM melalui bank;
  3. Pemohon kasasi harus membayar panjar biaya permohonan kasasi yang dituangkan dalam SKUM melalui bank dan menyampaikan bukti pembayaran kepada Kasir melalui Petugas PTSP;
  4. Petugas Meja III membuat akta pernyataan kasasi, lalu akta permohonan kasasi ditandatangani Panitera di Meja PTSP, kemudian Petugas PTSP menyerahkan 1 (satu) lembar turunan akta dan SKUM kepada Pemohon kasasi;
  5. Selanjutnya proses permohonan kasasi sampai dengan pengiriman berkas dilakukan sesuai dengan SOP;
  6. Dalam hal Pemohon kasasi kurang memahami hukum, pada waktu menerima permohonan kasasi, Petugas PTSP mengarahkan Pemohon supaya meminta bantuan Advokat piket pada Posbakum (Pos Bantuan Hukum) dan untuk itu Advokat piket memberikan advis hukum atau membuatkan memori kasasinya;
  7. Termohon berhak mengajukan kontra memori kasasi, dengan ketentuan pengajuannya sebelum dilakukannya masa mempelajari berkas (inzage) dengan menyertakan soft copy kontra memori kasasi;
  8. Pemohon berhak untuk mencabut permohonan kasasi, sepanjang belum diputus oleh Mahkamah Agung, dengan membuat surat pencabutan, apabila pencabutan diwakili oleh kuasanya, maka harus melampirkan persetujuan tertulis dari Pemohon kasasi;
  9. Atas pencabutan tersebut, Petugas Meja III membuat akta pencabutan yang ditandatangani oleh panitera dan pihak yang mencabut serta diketahui oleh Ketua Pengadilan, untuk selanjutnya akta tersebut dikirim ke Mahkamah Agung;
  10. Pemberitahuan putusan kasasi kepada para pihak dilakukan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti.

  1. Maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak proses pendaftaran sampai dengan pengiriman berkas kasasi;
  2. Untuk pemberitahuan putusan kepada para pihak adalah 1 (satu) hari kerja setelah Pengadilan Negeri Simalungun merima salinan putusan

Besaran panjar biaya sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Tentang Penetapan Radius Dan Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Simalungun.

1. Lembar pertama SKUM yang telah diberi cap/stempel lunas dan ditandatangani Kasir; 2. Akta pernyataan kasasi; 3. Akta pencabutan kasasi (jika ada); 4. Penetapan yang menyatakan permohonan kasasi tidak diterima (jika ada); 5. Relaas pemberitahuan kasasi, memori kasasi, kontra memori kasasi, inzage dan pemberitahuan putusan; 6. Tembusan surat pengantar pengiriman berkas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Upaya Hukum Kasasi Perkara Perdata"