Pelayanan Persidangan Perkara Keberatan Atas Ganti Rugi Tanah Untuk Kepentingan Umum

No. SK: 80A/KPN/SK/VII/2019

  1. Penetapan hari sidang;
  2. Berkas perkara;

  1. Pada hari sidang yang ditentukan, para pihak melaporkan kesiapannya untuk mengikuti persidangan kepada Petugas Meja Informasi PTSP;
  2. Petugas PTSP melaporkan kepada panitera pengganti dan memasukkan antrean sidang dalam aplikasi SIPP;
  3. Panggilan sidang diumumkan oleh Petugas Meja Informasi PTSP;
  4. Selanjutnya Panitera Pengganti melaporkan kesiapan persidangan kepada Majelis Hakim;
  5. Kemudian Majelis Hakim membuka dan melaksanakan persidangan sesuai dengan hukum acara yang berlaku, dengan ketentuan tanpa menempuh upaya mediasi yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, namun Hakim/Majelis Hakim tetap mengupayakan perdamaian sampai dengan sebelum putusan diucapkan;
  6. Persidangan perkara keberatan atas ganti rugi tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum harus sudah diputus paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak didaftarkan di Kepaniteraan Perdata;
  7. Salinan putusan diberikan kepada dan atas permohonan para pihak dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan diucapkan;
  8. Jika ada pihak yang tidak hadir pada saat pengucapan putusan, maka pemberitahuan putusan dilakukan melalaui relaas pemberitahuan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti paling lama 3 (Tiga) hari kalender sejak putusan diucapkan;
  9. Para pihak berhak untuk melakukan upaya hukum kasasi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir;

Sejak pendaftaran sampai dengan pengucapan putusan

Tidak dipungut biaya

1. Informasi dan pelaksanaan sidang; 2. Salinan putusan; 3. Relaas pemberitahuan putusan bagi pihak yang tidak hadir.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persidangan Perkara Keberatan Atas Ganti Rugi Tanah Untuk Kepentingan Umum"