Pelayanan Pendaftaran Perkara Keberatan Atas Ganti Rugi Tanah Untuk Kepentingan Umum

No. SK: 80A/KPN/SK/VII/2019

  1. a.Identitas Pemohon: 1)Dalam hal Pemohon orang perseorangan, memuat nama, umur, tempat tinggal dan pekerjaan Pemohon; 2)Dalam hal Pemohon adalah badan hukum perdata, memuat nama badan hukum, tempat kedudukan dan identitas orang yang berwenang mewakili badan hukum tersebut atau identitas kuasanya jika diwakili oleh kuasa; 3)Dalam hal Pemohon adalah instansi pemerintah, memuat nama dan tempat kedudukan instansi serta pimpinan yang bertindak untuk dan atas nama instansi tersebut; 4)Dalam hal Pemohon adalah masyarakat hukum adat, memuat nama dan alamat masyarakat hukum adat yang masih hidup serta identitas fungsionaris masyarakat hukum adat tersebut;
  2. Identitas Termohon keberatan: 1)Nama dan kedudukan Kantor Wilayah BPN Provinsi atau Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota; 2)Nama dan kedudukan instansi yang memerlukan tanah; c.Penyebutan secara lengkap dan jelas penetapan lokasi pembangunan; d.Penyebutan waktu dan tempat pelaksanaan serta berita acara hasil musyawarah penetapan ganti kerugian (jika Pemohon mempunyai dokumen berita acara tersebut);
  3. Uraian yang menjadi dasar keberatan: 1)Kedudukan hukum Pemohon sebagai pihak yang berhak; 2)Penjelasan pengajuan keberatan masih dalam tenggat waktu yang ditentukan; 3)Alasan-alasan keberatan yang pada pokoknya menerangkan bahwa bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian merugikan Pemohon;
  4. Petitum Permohonan: 1)Mengabulkan keberatan Pemohon; 2)Menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian sesuai tuntutan Pemohon; 3)Menghukum Termohon untuk melaksanakan pemberian ganti kerugian sesuai tuntutan Pemohon; 4)Menghukum Termohon membayar biaya perkara;
  5. Surat kuasa khusus yang telah diregistrasi dari Pemohon bila menguasakan kepada Advokat, Fotokopi berita acara sumpah dan kartu Advokat penerima kuasa;
  6. Format digital/soft copy surat permohonan yang disimpan secara elektronik dalam media penyimpanan berupa cakram padat atau serupa dengan itu;
  7. Pemohon wajib melampirkan bukti pendahuluan yang telah dinazegelen (diberi materai dan stempel Kantor Pos) berupa: 1)Bukti yang berkaitan dengan identitas Pemohon: a.Dalam hal Pemohon adalah perseorangan, berupa Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya yang sah; b.Dalam hal Pemohon adalah badan hukum perdata, berupa Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan badan hukum atau akta pendirian bagi perserikatan perdata lainnya, Fotokopi keputusan pengangkatan orang yang mewakili badan hukum atau perserikatan perdata lainnya serta Fotokopi KTP atau identitas lainnya yang sah; c.Dalam hal Pemohon adalah instansi pemerintah, berupa Fotokopi surat pengangkatan atau surat penunjukan atau surat tugas dari pimpinan instansi pemerintah tersebut; d. Dalam hal Pemohon adalah masyarakat hukum adat, berupa Fotokopi kartu identitas fungsionaris masyarakat hukum adat tersebut; 2)Fotokopi alat bukti surat untuk membuktikan Pemohon sebagai pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah.

  1. Prosedur Manual: a. Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Petugas PTSP dalam tenggang waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah hasil musyawarah penetapan ganti kerugian; b. Panitera memeriksa kelengkapan berkas dan khusus alat bukti pendahuluan harus dicocokkan dengan aslinya, jika telah memenuhi syarat, kemudian Petugas Meja I menghitung dan menetapkan panjar biaya yang dituangkan dalam surat kuasa untuk membayar (SKUM) dalam rangkap tiga, lalu memberitahukan kepada Pemohon melalui Petugas PTSP agar membayar panjar biaya perkara sebagaimana yang tertuang dalam SKUM melalui bank; c. Setelah panjar biaya perkara dibayar oleh Pemohon, kemudian Pemohon menyerahkan bukti pembayaran kepada Kasir melalui Petugas PTSP, selanjutnya Kasir membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM, memberikan tapak registrasi dan nomor perkara pada SKUM dan lembar pertama surat permohonan, lalu menandatangani SKUM; d. Setelah menerima lembar pertama dan ketiga SKUM serta surat permohonan yang telah diberi stempel lunas dan tapak registrasi, kemudian Petugas Meja II melalui Petugas PTSP memberikan lembar pertama SKUM dan surat permohonan yang telah diregistrasi kepada Pemohon, seraya memberitahukan bahwa panggilan untuk pemeriksaan/persidangan perkaranya akan diberitahukan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti; e. Panggilan sidang kepada para pihak dilaksanakan Juru Sita/Juru Sita Pengganti paling lama 1 (satu) hari setelah penetapan hari sidang, dengan ketentuan tidak boleh kurang dari 3 (tiga) hari kerja sebelum hari sidang, dengan disertai: -Penetapan hari sidang pertama dan rencana jadwal sidang; -Perintah bagi Pemohon untuk melengkapi bukti-bukti lain selain bukti pendahuluan; - Perintah bagi Termohon untuk menyampaikan alat-alat bukti; -Perintah bagi kedua belah pihak untuk mempersiapkan saksi dan/atau ahli yang diajukan dalam persidangan sesuai jadwal sidang yang telah ditetapkan, dalam hal Pemohon dan/atau Termohon bermaksud mengajukan saksi dan/atau ahli;
  2. Prosedur Elektronik (e-Court): a. Pemohon harus terlebih dahulu mendaftarkan akunnya di aplikasi e-court; b. Selanjutnya Pemohon melakukan aktivasi pada alamat email yang terdaftar sekaligus persetujuan sebagai domisili elektronik; c. Kemudian Pemohon login ke aplikasi e-court dan melengkapi data yang diminta; d. Setelah diverifikasi oleh Pengadilan Tinggi, selanjutnya Pemohon mendaftarkan gugatannya melalui aplikasi e-court; e.Setelah mendapatkan e-SKUM dan kode akun virtual secara otomatis, Pemohon melakukan pembayaran melalui bank; f. Panitera Muda Perdata melakukan verifikasi pendaftaran secara elektronik dan memberikan status verifikasinya, lalu kemudian aplikasi SIPP akan memberikan nomor perkara secara otomatis; g. Aplikasi e-court menghasilkan panggilan menghadiri persidangan terhadap para pihak berperkara secara elektronik setelah mendapatkan data persidangan dari aplikasi SIPP, kecuali untuk panggilan sidang terhadap Termohon dilakukan secara manual (minimal untuk panggilan sidang pertama). h. Asli dan soft copy surat gugatan serta surat persetujuan Pemohon Prinsipal untuk beracara secara elektronik jika diwakili Kuasanya diberikan pada saat sidang pertama.

  1. Maksimal 3 (tiga) hari sejak pendaftaran sampai dengan penetapan hari sidang;
  2. Panggilan sidang paling lama 1 (satu) hari setelah penetapan hari sidang;

Besaran panjar biaya sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Tentang Penetapan Radius Dan Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Simalungun, dengan ketentuan akan ditambah jika panjar biaya kurang

1. Prosedur Manual: a. Lembar pertama SKUM yang telah diberi cap/stempel lunas dan ditandatangani Kasir; b. Turunan Surat gugatan yang telah dibubuhi tapak registrasi lengkap dengan nomor perkara; c. Relaas panggilan sidang. 2. Prosedur Elektronik: a. Akun terdaftar; b. e-SKUM; c. Akun virtual; d. Nomor perkara terdaftar; e. e-Summons.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Perkara Keberatan Atas Ganti Rugi Tanah Untuk Kepentingan Umum"